Minimalisir Klaster Baru Covid-19, Pemkab Pinrang Sosialisasi Perbup 34 2020 Tentang Penerapan Protokoler Kesehatan

Minimalisir Klaster Baru Covid-19, Pemkab Pinrang Sosialisasi Perbup 34 2020 Tentang Penerapan Protokoler Kesehatan

PINRANG, Penarakyat.com — Pemerintah kabupaten Pinrang terus intesn mensosialisasikan peraturan bupati Pinrang Nomor 34 tentang Penerapan Protokoler Kesehatan dan pencegahan Covid-19, Selasa (22/9/2020) di ruang pola kantor Bupati Pinrang.

Dalam Sosialisasi tersebut hadir wakil bupati Pinrang Alimin, kadis kesehatan dr. Dyah Puspita Dewi, Wakapolres Pinrang Kompol A. Jamaluddin dan forkopimda serta para camat dan steakholder sekabupaten Pinrang.

Wakil Bupati Pinrang, Drs. Alimin mengatakan pentingnya sosialisasi Perbup 34 ke masyarakat karena perkembangan kasus Covid-19 di Pinrang ini semakin meningkat sehingga semua aparat harus turun ke lapangan untuk langsung mensosialisasikan perda ini,” jelas Wakil Bupati.

Sementara itu kepala dinas kesehatan Pinrang dr. Dyah Puspita Dewi menambahkan bahwa perbup 34 ini betul-betul harus diperhatikan apalagi ada tambahan baru kasus covid 19 sebanyak orang sehingga pentingnya perbub ini diperhatikan, selain itu masyarakat juga harus lebih aktif dalam mematuhi protoko kesehatan sehingga Pinrang bisa kembali zero covid 19, jelasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *