Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Warga Sipodeceng Diberi Pemahaman UU Nomor 07 Tahun 2017

Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Warga Sipodeceng Diberi Pemahaman UU Nomor 07 Tahun 2017

SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Sidrap terus mengintensifkan giat-giat pencerahan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang.

Kali ini, tim sosialisasi Kesbangpol yang terdiri Unsur KPU, Bawaslu, dan Kepemudaan Sidrap kembali menyasar masyarakat Desa Sipodeceng kecamatan Baranti, Sidrap disosialisasi tentang Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

Sama yang dilakukan di Desa Passeno sebelumnya, para pemateri kembali menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dengan diikuti sedikitnya 70 warga setempat yang dilaksanakan di Gedung Masyarakat Sipodeceng, Kamis pagi (29/11/2018) sekitar pukul 08.30 Wita, agenda ini dibuka resmi oleh Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidrap, Drs. H. Andi Baharuddin, M.Adm, Pem.

Turut hadir sebagai tim pemateri juga pada kegiatan itu diantaranya Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM yang bertindak selaku Narasumber, Komisioner KPU Sidrap Alimuddin Baharuddin, Anggota Bawaslu Sidrap Andi Syaiful serta, Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabbar dari unsur Kepemudaan, termasuk Naming Pallajareng selaku Kepala Desa Sipodeceng.

Plt Kesbangpol HA Baharuddin mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dalam penyelanggaraan pemilu tahun 2019.

“Pencerahan politik masyarakat ini sebagai wujud edukasi pembelajaran bagaimana warga berpolitik tanpa mencederai tahapan Pemilu 2019, mulai Pilpres hingga calon Legislatif,”ungkap Andi Baharuddin, dihadapan puluhan warga Sipodeceng, Kamis (29/11/2018).

IMG-20181128-WA0060

Dengan Tema Terciptanya Pemilu Damai 2019 ini, kata dia lagi, diharapkan masyarakat lebih memahami Tahapan Pemilu 2019 tanpa terlibat pelanggaran.

“Harapan kita, tidak ada lagi masyarakat terjerat hukum hanya karena ikut terlibat politik praktis,”tandasnya.

Sementara, Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin dalam paparan materinya menjelaskan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019, menjadi tantangan baru bagi Komisi Pemilihan Umum.

Alba sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kemungkinan masalah yang akan terjadi itu berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Verifikasi Faktual dan Presidential Treshold.

Di sisi lain pemilu 2019 merupakan pemilu serentak untuk memilih anggota eksekutif dan legislatif, lokal serta nasional.

Hal tersebut menjadikan isu yang terjadi di masyarakat semakin tumpang tindih, serta semakin sulitnya masyarakat untuk mengetahui profil partai politik.

Karena itu, KPU menghimbau kepada masyarakat, dalam membaca sebuah peraturan atau undang-undang tidak hanya berpaku pada satu pasal tapi sebisa mungkin dibaca dan dipahami secara keseluruhan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik.

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 2, sambungnya, yaitu Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Semua itu dapat tercapai jika seluruh komponen masyarakat saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan,”tukasnya.

“Ingat, suksesnya Pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja, namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu,”lontarnya.

WhatsApp Image 2018-11-28 at 16.39.30 (1)

Selain itu, sebut Alba, peran masyarakat juga merupakan bagian penting, pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas harus terus-menerus disosialisasikan. Selain tingkat partisipasi politik masyarakat yang akan menjadi perhatian khusus pada Pemilu serentak tahun 2019, sehingga nantinya Pemilu dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat serta amanah demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kemakmuran rakyat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan sehingga banyak masyarakat lebih antusias memilih secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.

Sementara, pihak Bawaslu Sidrap sendiri seperti disampaikan Andi Saiful dalam paparannya menyebutkan pihaknya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

Agar berperan efektif, setiap laporan pengawasan dapat lebih tajam dan menjadi fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada serta mampu memberikan efek jera bagi upaya mengurangi potensi pelanggaran sehingga tujuan keadilan pemilu dapat tercapai.

“Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapapun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran.

Terlebih jika integritasnya tidak cukup baik, tentu mereka tidak akan mampu menghadapi godaan dari berbagai pihak,” tegasnya.

Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan.

Dampak lanjutan pemilu yang tidak berintegritas adalah timbulnya sengketa dan gugatan hasil pemilu. Selain itu, kata Saiful, pesta demokrasi yang berbiaya tinggi, tetapi hanya akan menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan.

“Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas,”ucapnya.

WhatsApp Image 2018-11-28 at 16.39.29

Masih ditempat yang sama, Pemateri dari Ketua KNPI Sidrap, Abdul Jabbar menambahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam setiap pemilu pemuda dituntut untuk berpartispasi aktif, baik dalam memilih, pengawasan maupun memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyelenggara pemilu.

“Hal ini tertuang pada Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa partisipasi pemuda dalam pemilu dapat dilakukan dalam bentuk, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu,”katanya.

Sedangkan bentuk partisipasi pemuda, sebut Jabbar, adalah bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Masyarakat memiliki peran yang penting agar pemilu berjalan aman dan lancar.

“Peran pemuda yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemilu diantaranya yakni ikut menjadi pemilih dengan terdaftar sebagai pemilih. Kemudian juga mendorong agar pemuda dan masyarakat lainnya agar ikut terdaftar sebagai pemilih tetap sehingga tidak ada yang golput. Kemudian Ikut mendorong agar calon anggota legislatif yang akan maju memiliki kualitas, bersih dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Serta memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat mampu memilih calon anggota legislatif berdasarkan prestasi dan kualitas calon serta tidak tergoda dengan politik uang,”lontar Jabbar.

Selain itu, sambungnya, peran yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah ikut serta memantau dan mengawal proses pemilu agar tidak ada pelanggaran ataupun kecurangan selama proses pemilu.

“Pemilu yang sukses adalah pemilu yang partispasi pemilihnya meningkat dan pelanggaran ataupun kecurangannya dapat diminimalisir,”paparnya.

sosialisasi Sipodeceng

Untuk itu, pemuda wajib dan harus turut berperan dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2019. Sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Diharapkan dengan pemuda ikut berperan, tingkat partispasi pemilih bisa meningkat dan kecurangan berkurangan. Pemilu bisa berlangsung dengan damai, sesuai aturan sehingga mampu mewujudkan anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden yang dipilih sesuai dengan Harapan Masyarakat Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM dalam materinya mengatakan bahwa pemilu merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh negara kita.

Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu masih saja membuat prihatin.
Tentunya, partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokratisasi yang kita kembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

“Perlu saya ingatkan, bahwa hak politik warga negara dalam pemilu bukanlah hanya memberikan suara, melainkan juga, yang tidak kalah penting adalah dalam hal pengawasan pemilu,” ujarnya.

Kurangnya partisipasi masyarakat itu, katanya, itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya informasi yang terkait dengan pemilu, kurangnya perhatian dan respon masyarakat terhadap aneka ragam informasi yang ada, atau bahkan yang sangat memprihatinkan adalah sikap tidak mau tahu terhadap proses demokrasi yang dilaksanakan dan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

“Namun sebagaimana kita pahami dan gunakan prinsipnya di banyak bidang yang lain, tidak terkecuali yang kita anut dalam pembangunan kabupaten Sidrap, bahwa faktor terpenting dari segala bidang pembangunan adalah manusianya,” katanya.

Untuk itulah, konsep integritas pemilu menjadi penting karena napas yang menjiwai pemilu adalah politik, yang memiliki sifat dasar.

“Ini semua adalah tanggung jawab kita bersama untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk mengontrol pemilu yang berkualitas dan berintegritas demi kemajuan bangsa kedepannya.

Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pemilu baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi dan pemilu berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai.

“Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pencerahan ini adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan,”tandasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *