Minimalisir Potensi Pelanggaran Pemilu, KPU Enrekang Gelar Rakor Bersama Aparat Penegak Hukum

Minimalisir Potensi Pelanggaran Pemilu, KPU Enrekang Gelar Rakor Bersama Aparat Penegak Hukum

ENREKANG, Penarakyat.com — Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu 2024, KPU Enrekang terus melakukan upaya kerjasama dan kolaborasi dengan semua pihak diantaranya dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).

Upaya ini dilakukan dalam rangka melakukan mitigasi terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.

Wujud dari kerjasama diawali dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Problematika Hukum Dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Cafe & Resto Satu Sudut, Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 22 Enrekang.

Hadir dalam Rakor antara lain Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Upi Hastuti, S.Ag.,M.H, pejabat dari Kejaksaan Negeri Enrekang, Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Pengadilan Negeri Enrekang, Kesbangpol, Satpol PP, Damkan dan Penyelamatan, Bawaslu Enrekangqi serta para Camat se-Kabupaten Enrekang.

Dari internal KPU Enrekang, hadir langsung Ketua KPU Enrekang, Haslipa, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Enrekang, Baharuddin serta jajaran Staf Sekretariat KPU Enrekang.

Dalam paparannya, Upi Hastati menyampaikan akan pentingnya membangun sinergi dengan APH dalam rangka membangun kesepahaman dan keselarasan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Kita sadari bahwa pada setiap perhelatan Pemilu selalu berpotensi terjadinya pelanggaran, baik dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu maupun dari Peserta Pemilu. Olehnya itu, kegiatan ini kiranya menjadi langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu mendatang”, ujarnya.

Bahwa untuk mencapai status zero pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan sebuah kemustahilan namun kita terus melakukan upaya-upaya agar peluang terjadinya pelanggaran bisa sekecil mungkin, sambungnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Sudirman, Kanit Tipiter, Polres Enrekang bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, ada banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleha masyarakat.

“Data pada Pemilu 2019, kebanyakan pelanggaran terjadi diakibatkan ketidaktahuan pada regulasi dan aturan Pemilu. Baik oleh penyelengara Pemilu tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, lebih-lebih oleh Peserta Pemilu”, tegasnya.

Berangkat dari kejadian tersebut, Sudirman berharap agar KPU Enrekang terus melakukan sosialisasi tentang regulasi atau aturan hukum dalam Pemilu agar masyarakat tercerahkan, lebih khusus kepada Penyelenggara Adhoc. memberikan pe

Sementara itu, Ainul Yasmin, Kasub Seksi Pra Penuntutan Kajari Enrekang yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan jenis-jenis pelanggaran hukum dalam Pemilu.

“Undang-undang Pemilu telah mengklarifikasi beberapa jenis pelanggaran hukum dalam Pemilu, antara lain pelanggaran administrasi, baik administrasi maupun kode etik. Selanjutnya sengketa Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) serta tindak pidana Pemilu,” katanya.

Dan setiap jenis pelanggaran tersebut, lembaga yang berwenang menangani juga berbeda-beda, mulai dari Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi, lanjut Ainul.

“Tentu kita mengharapkan kegiatan Rakor ini menjadi wadah sharing untuk saling mengingatkan dan bersilaturahim tentang pentingnya berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu khususnya pada 2024”.

Dalam pelaksanaan Rakor Identifikasi Problematika Hukum Dalam Pemilu 2024, para peserta begitu antusias dan semangat dalam menyimak serta memberikan banyak tanggapan terhadap papan yang disampaikan oleh narasumber. (Ombass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *