BANGGAI, Penarakyat.com — Menekan angka kriminal diwilayah hukum Polres Banggai, Sulawesi Tengah yang berawal dari minuman keras, jadi atensi utama pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Tim Rajawali Polsek Luwuk menyita puluhan liter Minuman Keras (Miras) lokal jenis Cap tikus di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupatrn Banggai Rabu (1/7/2020).
Operasi pemberantasan Miras tersebut dipimpin langsung Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, yang didampingi aparat keluarahan setempat.
AKP Petrus mengungkapkan, puluhan liter minuman terlarang ini diamankan dari sebuah mobil milik seorang IRT berinisial DV (49), yang diparkir dipinggir jalan depan rumah pelaku.
“Di dalam mobil pelaku ditemukan tiga jerigen ukuran 20 liter. Jadi totalnya sekitar 60 liter,” ungkap AKP Petrus.
Selanjutnya, Polsek Luwuk bersama aparat kelurahan langsung menggeledah rumah pelaku dan mengamankan tiga botol Cap Tikus ukuran 60 ml.
“Seluruh barang bukti sudah kita lakukan surat penyitaan dan diamankan di Mapolsek Luwuk guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mengonsumsi serta terlibat dalam peredaran minuman keras karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Sebab miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Jika kita temukan maka akan ditindak tegas,” tandas AKP Petrus. (Hms/Ady)