PAREPARE, Penarakyat.com — Gugatan Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS) akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (27/07/2018).
Salah satu poin yang disoroti dalam surat gugatan FAS, adalah fakta bahwa Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pernah didiskualifikasi oleh KPU, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal itu, MK diminta melihat kembali kasus diskualifikasi itu sebagai salah satu bahan pertimbangan. Pegiat hukum dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Syaharuddin menyebut, ada disparitas antara kasus diskualifikasi TP dengan kasus serupa di Pilwalkot Makassar.
“Danny Pomanto selalu sampaikan lewat pelbagai media, mengapa kasus diskualifikasi di Parepare bisa lolos di MA sementara dirinya tidak? Sementara kedua paslon ini didiskualifikasi dengan pasal yang sama,” jelas Syaharuddin.
Bahkan, lanjut Syahar, putusan pembatalan diskualifikasi TP diambil oleh 2 hakim yang sama yang memutus ditolaknya kasasi DIAmi (Danny Pomanto-Indira Mulyasari).
“Putusan MA menolak kasasi DIAmi diambil terlebih dulu sebelum MA mengabulkan gugatan TP. Padahal seharusnya, Parepare sama dengan Makassar. Kan itu yang dimaksud yurisprudensi. Ini kasus yang sama, pemanfaatan progam/penyalahgunaan kebijakan. Bedanya hanya Makassar pakai HP, Parepare pakai beras,” bebernya.
Ketua LSM Suara Lidik AR Arsyad menyebutkan, kasus diskualifikasi beberapa bulan lalu itu menarik diperhatikan secara cermat oleh MK, karena menyangkut dua kasus yang sama-sama akan disidangkan di MK.
“Apalagi kasus ini mendapat sorotan luas dan perhatian tidak hanya dari masyarakat Makassar dan Parepare, tetapi juga Sulsel pada umumnya,” tandas Arsyad.
* Gugatan DIAmi Singgung Diskualifikasi TP
Sementara itu, gugatan DIAmi diketahui meminta MK membatalkan keputusan KPU Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.
DIAmi juga meminta MK membatalkan SK KPU kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tentang penetapan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Paslon Pilwalkot Makassar.
SK tersebut, dinilai batal demi hukum berdasarkan hasil sidang sengketa di Panwaslu kota Makassar. Poin selanjutnya, DIAmi meminta MK memerintahkan KPU kota Makassar untuk melaksanakan keputusan Panwaslu kota Makassar untuk memasukkan kembali DIAmi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar bersama Appi-Cicu.
Dalam salinan gugatan DIAmi, tim hukum juga menyinggung soal kasus diskualifikasi paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim pada Pilwalkot Parepare, yang dibatalkan oleh MA.
“…Bahwa dalam praktik atau penerapan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 3 a quo sudah banyak yang menunjukkan disparitas atau diskriminasi atas satu kasus dengan kasus lainnya. Dalam kasus pembatalan Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) terbukti penyalahgunaan kebijakan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Parepare. Pada akhirnya berdasarkan putusan MA nomor 6/P/PAP/2018 pembatalan itu dinyatakan tidak sah. Kasus per kasus berasarkan penerapan pasal a quo telah nyata menimbulan keresahan atas suatu ketentuan yang tidak memiliki kepastian hukum, gampang menjerat, dan gampang pula tidak menjerat pelakunya…” demikian tertulis dalam gugatan DIAmi.
Terakhir, DIAmi meminta MK memerintahkan agar KPU kota Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan dua Paslon. (*)