MK Tolak Gugatan FAS. TP-PR Segera Dilantik

MK Tolak Gugatan FAS. TP-PR Segera Dilantik

JAKARTA, Penarakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan keputusan penting prihal sengketa Pilkada Kota Parepare.

Berkas yang di mohonkan pasangan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) berdasarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 yang masuk tertanggal 16 Juli 2018 itu yang juga di tandantangani panitera MK Kasianur Sidauruk dinyatakan di tolak dan tak memenuhi syarat untuk di sidangkan.

Hal ini dibenarkan komisioner KPU Parepare, Sudirman kepada wartawan BKM melalui via selulernya, Kamis (9/8/18).

KPU Parepare sisa menunggu rekomendasi dari KPU RI untuk segera melantik Taufan Pawe – Pangerang Rahim.”kami menunggu rekomendasi KPU RI atas penolakan gugatan FAS di MK, dan segera TP-PR dilantik setelah dirapat plenokan,”jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Pemenangan TP-PR Hamran Hamdani via seurenya membenarkan penolakan MK tersebut.

“Benar. Baru-baru sekali hakim MK mengetok palu dan ahlhamdulillah gugata FAS di tolak. Itu artinya, kembali ke keputusan KPU Parepare yang menyatakan Taufan-Pangerang Walikota-Wakil Walikota Parepare periode 2018-2023,” Terang (Samir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *