SINJAI, Penarakyat.com – Upaya memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas risiko hukum kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Pemkab resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) mengenai Penyelesaian Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Sinjai pada Rabu, 3 Desember 2025, ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan praktik Good Governance di daerah.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, dengan disaksikan Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, jajaran jaksa, Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD, hingga para Kabag Setdakab Sinjai.

Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati Arif menekankan pentingnya kolaborasi hukum ini sebagai langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan yang bebas dari potensi masalah hukum.

“Kesepakatan ini sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan kebijakan daerah melalui perlindungan hukum di bidang perdata dan TUN,” ujar Bupati.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Sinjai tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga payung perlindungan yang dapat berfungsi sebagai mekanisme preventif maupun kuratif. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalisir risiko hukum dalam setiap tahap penyusunan kebijakan publik maupun pelaksanaan program strategis daerah.

Secara garis besar, MoU tersebut memuat tiga bentuk layanan utama dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemkab Sinjai. Pertama, Bantuan Hukum, di mana JPN akan menjadi kuasa Pemerintah Daerah dalam perkara perdata maupun TUN, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kedua, Pertimbangan Hukum, berupa pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) maupun pendampingan (Legal Assistance) berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Daerah. Ketiga, Tindakan Hukum Lain, yang memungkinkan JPN berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam upaya penyelamatan aset serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang menyangkut kepentingan daerah.

Bupati Ratnawati Arif secara tegas mengarahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengoptimalkan fasilitas ini.

“Gunakanlah fasilitas ini secara optimal. Libatkan Kejaksaan Negeri Sinjai sedini mungkin dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Jangan pernah berjalan sendiri ketika ada Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi kita,” tegasnya.

Ia optimistis bahwa penguatan sinergi antara Pemkab dan Kejari akan menjadi pondasi kokoh dalam mengakselerasi pembangunan tanpa hambatan hukum, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sinjai.

Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, turut menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut bukan hanya simbol kolaborasi, tetapi instrumen nyata untuk mendukung pembangunan daerah.

“Kami siap bersinergi dengan Pemkab Sinjai untuk menghadirkan solusi hukum yang efektif dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat,” terang Mohammad R. Bugis. (Budhy)