Jakarta, PenaRakyat.com – Pemerintah melalui melepas program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan pengemudi ojek online (ojol) pada Lebaran 2026. Di saat yang sama, pemerintah juga mencatat ribuan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan program mudik gratis ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan selamat.
“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” ujar Yassierli saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Program bertema Mudik Aman Berbagi Harapan tersebut memberangkatkan 230 armada bus menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Selain pekerja formal, tahun ini program juga diperluas dengan melibatkan pengemudi ojol sebagai penerima manfaat.
Menurut Menaker, keterlibatan dunia usaha dalam program ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis dan layanan lainnya. Kepedulian ini berdampak positif bagi pekerja maupun perusahaan,” katanya.
Sejumlah perusahaan dan lembaga turut berpartisipasi dalam program ini, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, hingga PT PLN.
Pemeriksaan K3 Diperketat untuk Pengemudi Bus
Selain memfasilitasi mudik gratis, Kemnaker juga memperkuat aspek keselamatan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet.
Pemeriksaan dilakukan di enam wilayah, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Program ini merupakan kolaborasi antara Kemnaker, , serta sejumlah perguruan tinggi.
Pemeriksaan meliputi cek kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja dan waktu reaksi pengemudi.
Menaker menegaskan kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan, terutama saat beban kerja meningkat selama masa mudik.
Lebih dari Seribu Perusahaan Diadukan Soal THR
Di sisi lain, Kemnaker mencatat tingginya aduan terkait pembayaran THR Keagamaan 2026.
Hingga 17 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Posko THR menerima laporan dari 1.121 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, terdapat:
- 975 aduan THR tidak dibayar
- 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan
- 302 aduan THR terlambat dibayarkan
Seluruh laporan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR tetapi tidak dibayarkan,” kata Yassierli.
Ia menegaskan setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti, mulai dari pemanggilan perusahaan hingga pemberian sanksi.
Menurutnya, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.











Tinggalkan Balasan