SIDRAP, Penarakyat.com — Terhitung mulai hari ini Selasa, 1 September sampai dengan tanggal 29 September, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai memberlakukan kebijakan baru.
Kebijakan baru yang menguntungkan masyarakat ini diberikan keringanan soal pajak berupa Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut dibenarkan Kepala UPT Samsat wilayah Sidrap, Yarham Yasmin, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, imbas dari masa Pandemi Covid-19 yang terus mewabah sehingga berdampak sangat pada kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis.
Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan jaminan pengurangan pajak kendaraan sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
Adapun lima point insentif kendaraan bermotor atau PKB itu diantaranya :
1. Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II
2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000.
3. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang
4. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk.
5. Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.
“Mulai hari ini 1 September 2020 Sampai Dengan Tanggal 29 September 2020, ketentuan lima point diatas diberlakukan. Ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi merangsang ekonomi kerakyatan ditengah pemberlakuan hidup baru dimasa Pandemi ini,”ungkap Yarham.
Ditambahkannya, kendati keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu, sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19. Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu,”lontarnya. (Ady)