BANGGAI, Penarakyat.com — Timsus Polres Banggai membekuk seorang warga Desa Uso, Kecamatan Batui, berinisial LS alias O (33), Senin (20/7/2020) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, MH, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan warga Desa Uso di Mapolsek Batui pada 21 Mei 2020 yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter di rumah korban.
“Saat itu tersangka sedang berada di rumah korban. Namun ketika bangun pagi motor korban sudah hilang,” ungkap AKP Pino Ary.
Menerima laporan tersebut, Timsus Polres Banggai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka diketahui berada di Kecamatan Luwuk Utara.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah warga di Desa Biak,” sebut AKP Pino.
Selain di Desa Uso, kata AKP Pino, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba ini mengakui bahwa telah melakukan aksinya di dua lokasi lain yakni mencuri satu unit Suzuki FU di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk dan satu unit Jupiter MX di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana.
“Pelaku menjual hasil curiannya di Balantak, Bualemo dan Luwuk Timur, dengan alasan mengobati istrinya yang sakit,” beber perwira tiga balak ini.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Dari penangkapan itu, Timsus juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Jupiter, Suzuki FU dan Jupiter MX. (Rls/Ady)