SOPPENG, penarakyat.com — Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus mengatakan, membawa kasus Pilkada ke Mahkama Konsitusi (MK) bukanlah persoalan mudah. Bukti-bukti pelanggaran harus jelas, termasuk hasil perbedaan suara.
“Harus buktinya valid, saksi harus meyakinkan dan yang paling penting harus menyediakan dana yang tidak kecil. Hitungan saya, minimal Rp 1 miliar,” ungkap Nurmal, Senin (14/12).
Menurut Nurmal, Dana miliaran itu wajib disediakan oleh paslon yang akan menggugat. Jika tidak, maka akan sangat mempengaruhi pembuktian jalannya persidangan.
“Hitungannya mulai dari biaya pengacara yang tak akan kurang dari Rp 200 juta. Lalu, penyiapan bukti administrasi yang bisa mencapai Rp 100 juta,” jelas Nurmal.
Nurmal mengungkapkan,” Ongkos paling besar adalah memberangkatkan semua yang terkait dalam persidangan terutama saksi yang akan dimajukan nanti. Itu tak boleh ditawar karena akan sangat mempengaruhi kualitas pembuktian,” jelas mantan Ketua KPU Makassar ini.
Dijelaskan Nurmal, Ongkos pengacara dan pemberangkatan saksi dan pihak lain dari penggugat sangat menguras biaya namun wajib disiapkan. Menurutnya, Anda harus pintar memilih pengacara karena ini persidangan yang tak biasa.
“Di MK, retorika pengacara bukan yang utama, tetapi bukti sahih dan valid yang jadi penentu. Kehadiran saksi juga jadi penentu dan anda tak boleh hanya membawa satu atau dua saksi. Kalau perlu bawa semua saksi yang mendukung agar perolehan suara yang dituntut bisa terkonfirmasi didepan hakim,” kata Nurmal.
Ironisnya, tak hanya penggugat yang harus menyediakan anggaran sebesar itu. KPU yang menjadi pihak tergugat juga harus menyediakan anggaran yang tak kurang dari anggaran penggugat.
“KPU juga harus menyewa pengacara, menyiapkan bukti administrasi dan juga memberangkatkan saksi dari penyelenggara untuk menangkis gugatan. Untuk KPU, hitungan saya minimal Rp 500 juta harus mereka siapkan,” lanjutnya. (Ali/cr1)