Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Tangkap

Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Tangkap

SIDRAP, Penarakyat.com — Mungkin karena pendapatan dalam bertani masih dianggap kurang sehingga memilih jalan lain untuk menambah penghasilannya.

Begitulah yang dilakoni Syamsuddin alias Laode (36). Laode yang sehari-harinya seorang petani penggarap rela berbinis narkoba hanya untuk memenuhi kebutuhannya.

Akibat usaha sampingannya itupun membuat warga jalan Melati, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritenggae, Sidrap terpaksa harus berurusan aparat.

Diapun harus diciduk oleh anggota Unit Khusus Satuan Narkoba Polres Sidrap yang menyamar sebagai pembeli (Undercover). Syamsuddin berhasil ditangkap dikediamannya, dijalan Melati setelah bertransaksi dengan salah seorang petugas, Kamis malam, (1/6), sekitar pukul 22.30 wita.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat diikuti oleh beberapa anggota polisi yang menyamar. Setelah berhasil dipancing, Laode kemudian sepakat dengan pembeli bertemu dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak terlilit isolasi atau lakbang warna hitam, dan sebuah hp merk samsung.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga jika bersangkutan merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Kita berhasilpancing diauntuk bertransaksi,” ucapnya, , Jum’at, (2/6) siang tadi.

Sementara, Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji langsung mengapresiasi bawahannya atas keberhasilan penangkapan para pelaku narkoba yang banyak di Bumi Nene Mallomo ini.

“Saya baru sepekan menjadi Kapolres, alhamdulillah sudah ada tiga kasus berhasil diungkap. Saya apresiasi itu,”lontar AKBP Witarsa Aji, Jumat.

Menurut mantan kapolres Enrekang ini, pihaknya memang sengaja menginstruksikan anggotanya untuk gencar melakukan operasi selama ramadhan ini dalammemerangi kasus-kasus yang banyak dilaporankan masyarakat seperti narkoba, sobis maupun sabung ayam,” kata Witarsa Aji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsuddin akan dijerat pasal 112 junto pasal 114 KHUP Undang-undang 35 tahun 2009 tentang penggunaa dan kurir narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *