MAKASSAR, penarakyat.com — Anggota DPRD Jeneponto, Sudirman, dilapor pengrusakan rumah oleh orang tua Yusniar, Baharuddin. Sudirman sebelumnya melaporkan Yusniar kasus pelanggaran undang undang ITE, pencemaran nama baik dan penghinaan anggota DPRD kabupaten Jeneponto.
Baharuddin mealporkan kasus pengrusakan tersebut di Mapolda Sulawesi Selatan.
Menanggapi apa yang dituduhkan, Sudirman mengaku, laporan pengrusakan tersebut tidak berdasar, pasalnya saat pembongkaran terjadi dirinya tidak ada ditempat. Bahkan kedatangannya ke tempat kejadian perkara, hanya berstatus penghubung memediasi keluarga bersengketa tersebut.
“Dasarnya apa dia laporkan saya, bukan saya membongkar, bahkan saya tidak ada ditempat saat terjadi ketegangan dan saya datang ke tempat itu, setelah saya dipanggil. Karena Baharuddin yang menempati rumah menolak untuk dibongkar, namun malah saya yang dicaci-maki,” katanya.
Sudirman menambahkan, harusnya juga Baharuddin tidak berhak melakukan pelaporan, karena rumah tersebut milik Dg. Kebo, saudara tiri Baharuddin.
“Pelapor hanya numpang tinggal, tidak berhak karena asal usul rumah tersebut dari ibu Kebo, bukan dari ibu Baharuddin,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari kicuan Yusniar di Facebook, dirinya menyakini yang punya hak rumah dan tanah adalah orang tuanya, sehingga kekesalannya diungkapkan di media sosial hingga harus menjeratnya karena melanggar undang-undang ITE no 11 tahun 2008, dan membuatnya harus, mendekam di rumah tahanan sebagai tahanan kejaksaan. (atho)