SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Sidrap terus berupaya memutus mata rantai jaringan penyalagunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Perkembangan terakhir, empat orang terpaksa dijeruji-besikan lantaran kedapatan menyimpan narkoba. Salah satunya seorang oknum PNS dilingkup Pendidikan nyambi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah Andi Ciwang alias IWAN (49 Tahun), harus berurusan hukum dengan waktu yang cukup lama. Pasalnya, diduga pria yang sehari-harinya pegawai staf Tata Usaha salah satu SMA di Sidrap ini menyimpan 10 sachet diduga sabu golongan 1.
Warga beralamat di Jalan Andi Mangkau Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Sidrap ini, ditengarahi seorang diduga kurir.
Dari tangannya, juga polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 2 unit hp berbagai merk, sebuah kotak kecil dililit lakban berwarna cokelat dan 1 unit motor Suzuki Spin berwarna merah.
Andi Ciwang ditangkap, Kamis 15 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 Wita dirumah kosnya dijln Pengairan kelurahan Lakessi oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Badollahi, menjelaskan pengungkapan kasus ini selain karena informasi masyarakat, juga tersangka Andi Ciwang sudah menjadi target dengan adanya hasil pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.
“Ada kasus kita ungkap dengan tersangka berinisial berinisial H. Pengakuannya, barang bukti didapatkan dari Andi Ciwang. Sehingga mendasari pengembangan ini sudah cukup bukti untuk memangkap yang bersangkutan, apalagi ada BB kita dapat 10 sachet,”ungkap Badollahi yang memimpin operasi penangkapan ini.
Dihari yang sama atau 3 jam sebelumnya, Tim khusus Satnarkoba Polres Sidrap juga turut mengamankan tiga warga di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap diJalan Jend. Sudirman Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watangpulu,
Ketiga terduga lahgun narkoba yang diamankan itu terdiri dari satu orang wanita dan dua orang pria.
Wanita berparas cantik ini belakangnya diketahui bernama Nova Nurul Bebi Ayu Alias Nova (19 Tahun), warga beralamat Jalan Perumnas kelurahan Sawitto Kecamatan Bacukiki, Parepare.
Dua teman Bebi Ayu juga diamankan yakni
Dedi Ahmad alias Dedi (22 Tahun) dan Muhammad Rahman Alias Emang (20 Tahun) yang keduanya beralamat Pangkajene Sidrap dan Bacukiki Parepare.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi ikut menyita/mengamankan sejumlah barang bukti, satu diantaranya berupa tablet pil Paracetamol mirip extacy sebanyak 78 butir.
Ada juga 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih dan sebuah HP Android merek VIVO yang disita sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba AKP Badollahi menerangkan bahwa penangkapan itu terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2019 sekira Pukul 14.00 Wita. Dan ketiganya ditangkap dengan cara undercoverbuy.
“Sebelum penangkapan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan penggeledahan,” kata AKP Badollahi, Jumat, siang tadi.
Para terduga pelaku lahgun narkoba ini yakni Dedi, Rahman dan Bebi Ayu termasuk Andi Ciwang kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba Polres Sidrap. (Ady)