MAKASSAR, Penarakya.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng Institusinya.
Oknum ASN yang bertugas di Rumah Penitipan Barang Hasil Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
Hal itu terungkap setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SA (32). Pegawai itu ditangkap karena diduga terlibat pusaran peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Terduga pelaku SA, yang merupakan warga Kabupaten Pinrang, diamankan saat tengah bertransaksi narkoba dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy).
Plt. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli memancing pelaku untuk bertransaksi.
Sekitar pukul 16.00 WITA, polisi yang menyamar bertemu dengan SA dan seorang pria berinisial OB.
Tak lama kemudian, seorang pria lainnya, PT, datang dan menyerahkan sebuah kantong plastik hitam berisi tiga sachet plastik klip bening berukuran sedang yang berisi sabu kepada SA.
Begitu SA menyerahkan sabu itu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan.
Namun, OB dan PT berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap SA, dua pelaku lainnya, OB dan PT, berhasil kabur,” ujar AKBP Gany.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui bahwa tiga bungkus sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari PT. Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Riss)
Tinggalkan Balasan