MAROS, Penarakyat.com — Seorang owner arisan bernama Sarmila atau nama panggilannya Mila membawa lari uang arisan anggotanya atau member arisan.
Sarmila selaku pemegang arisan menggabungkan 25 nama dalam satu grub arisan dan masing masing setiap satu nama yang ikut arisan itu membayar Rp.250.000 setiap bulannya. Artinya dalam sekali lot atau di undi member arisan yang namanya naik akan menerima uang sebesar Rp. 6 juta.
Setelah berjalan beberapa bulan, tersisa 9 nama dari anggota arisan yang belum naik arisannya dan Sarmila tidak memberikan uang arisan itu kepada 9 nama anggota member arisan ini.
Salah satu member arisan yang mengambil 4 nama dalam satu grub itu belum mendapati uangnya kembali bahkan Rumah dari owner Sarmila yang berada di daerah Allu, Kec. Maros Baru Kab Maros sudah dijual.
Menurut keterangan dari tetangga Owner arisan yang dicari tahu oleh membernya, Pemegang Arisan bernama Sarmila pindah ke Sambueja Ujung, Kec Simbang.
Sarmila yang membawa lari uang anggotanya termasuk melakukan penipuan dalam Arisan, Maka berdasar uraian tersebut pengurus/owner dapat dikenakan atau dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Dan jika owner arisan mengajak membernya melalui pesan WhatsApp dan dilot atau di undi secara online atau hp dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. (*)