Oknum PPL Diduga Manfaatkan Bantuan Pupuk untuk Kampanye Paslon, Tim Hukum RAMAH Siap Laporkan

Oknum PPL Diduga Manfaatkan Bantuan Pupuk untuk Kampanye Paslon, Tim Hukum RAMAH Siap Laporkan

ENREKANG, Penarakyat.com – Tim hukum pasangan calon Bupati Enrekang, Fakhruddin MB – Mahmuddin (RAMAH), berencana melaporkan Erni S.ST, seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Maiwa.

Erni diduga memanfaatkan penyaluran bantuan pupuk NPK nonsubsidi dalam kegiatan Biofortifikasi Tahun Anggaran 2024 (TP Provinsi) untuk kepentingan kampanye pasangan Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang (Paslon 02).

Dugaan pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/11/2024).

Kuasa hukum pasangan RAMAH, Misbah, menyampaikan bahwa bantuan pupuk NPK nonsubsidi dalam kegiatan Biofortifikasi disalurkan pada 21-22 November 2024 untuk 21 desa di Kecamatan Maiwa.

Namun, Erni diduga menyampaikan kepada warga bahwa bantuan tersebut berasal dari Paslon 02. “Hanya yang memilih Paslon 02 yang akan mendapatkan bantuan,” ujar Erni, seperti yang dilaporkan, dengan nada tegas.

Ia didampingi oleh tim sukses Paslon 02 yang menggunakan kendaraan berbranding pasangan tersebut.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melaporkan pelanggaran etik ini ke pihak berwenang. Jika terbukti bahwa tindakan ini atas perintah langsung dari Paslon 02, maka pasangan calon tersebut harus diproses sesuai hukum,” tegas Misbah.

Ia menambahkan, tindakan ini melanggar Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penggunaan bantuan pemerintah secara tidak sah untuk kepentingan kampanye. Selain itu, Pasal 280 ayat (1) huruf f dalam UU yang sama juga melarang penggunaan fasilitas atau program pemerintah dalam kampanye.

Misbah juga menyoroti prinsip netralitas aparatur pemerintah dan ASN. “Keterlibatan tim sukses Paslon 02 dalam penyerahan bantuan ini merupakan pelanggaran terhadap etika netralitas aparatur dan jelas melanggar peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam hal ini, pelanggaran semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas dan peraturan Bawaslu, yang mengatur bahwa fasilitas dan program pemerintah harus digunakan secara netral dan tidak boleh mendukung pasangan calon tertentu.

“Kami akan mengawal persoalan ini agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami juga menghimbau masyarakat Enrekang untuk bersama-sama mengawasi segala bentuk kecurangan dan pelanggaran, terutama dengan waktu pemilu yang semakin dekat,” pungkas Misbah. (Biway)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *