MAKASSAR, Penarakyat.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 20 Mei 2025, dilaksanakan secara terpadu oleh Polda Sulsel dan seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Operasi Kepolisian Kewilayahan ini mengedepankan fungsi Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), didukung oleh seluruh unit operasional lain, dengan sasaran utama berupa penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, premanisme, serta tindak kejahatan lainnya yang meresahkan publik.
Selama operasi, Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO, dengan total 269 laporan polisi mencakup 24 jenis kejahatan.
Kasus paling menonjol adalah premanisme, sebanyak 82 kasus dengan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum dan 208 lainnya dibina. Sebanyak 50 kasus terkait kepemilikan senjata tajam berhasil diungkap, dengan 63 tersangka diamankan serta barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, terdapat 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan akibat konflik antar individu. Polisi juga mengamankan 101 pelaku karena mabuk akibat konsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus perjudian konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan 56 tersangka. Modus yang digunakan yakni taruhan dalam permainan kartu. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Adapun dalam kasus peredaran miras ilegal, 202 pelaku diamankan, dengan barang bukti berupa 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter ballo/tuak. Karena merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), para pelaku diserahkan ke pemerintah daerah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, sebanyak 35 kasus diungkap dengan 49 tersangka. Tiga kasus ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel. Modus yang digunakan antara lain menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp demi keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa Operasi Pekat Lipu 2025 adalah langkah strategis Polda Sulsel untuk menciptakan rasa aman dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang mengganggu ketertiban sosial.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
Dengan pengungkapan 844 tersangka dari berbagai jenis kejahatan, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja maksimal demi menjaga stabilitas kamtibmas di Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
Tinggalkan Balasan