ENREKANG, Penarakyat.com — Operasi penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 di wilayah Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sesuai peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 tentang protokol kesehatan masih terus digalakkan.
Operasi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Enrekang, BPBD Enrekang serta aparat Kecamatan Enrekang hari ini melaksanakan operasi gabungan di Jl. Poros Enrekang – Toraja depan Masjid Agung Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Kamis (12/11/2020).
Kali ini para pengguna kendaraan menjadi sasaran utama tim operasi untuk dilakukan penertiban terkait dengan peraturan Bupati guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut diharapkan agar masyarakat dapat lebih dapat memahami bahaya Covid-19 dan bisa mematuhi peraturan protokol kesehatan.
” Semoga masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam ke seharian nya agar terhindar dari Covid-19 ” ujar tim Satgas Covid-19 Enrekang. (Mbass)