SIDRAP, Penarakyat.com — Seluruh personel Satuan Lalulintas Polres Sidrap diterjunkan dalam operasi Zebra 2019, yang dimulai Rabu (23/10/2019) hingga Jumat tadi (25/10/2019).
Selama tiga hari terakhir pelaksanaan operasi di beberapa titik, sweeping yang dipimpin langsung AKP Supriyanto, sudah menjaring 292 pelanggar kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Jumlah sanksi Kendaraan yang terlibat pelanggaran tersebut dirincikan untuk Sepeda motor sebanyak 197 unit, Mobil penumpang 26 unit, Mobil bus nihil dan Mobil barang sebanyak 37 unit.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono,SIk,MH melalui Kasat Lantas AKP Supriyanto,SH
mengatakan jumlah pelanggar itu terdiri sanksi Tilang sebanyak 260 langgar dan sanksi Teguran 32 pengendara.
Menurutnya, bahwa operasi zebra kali ini dilaksanakan merata di empat titik poros yakni Sidrap-Parepare, Poros Enrekang di Kota Rappang, poros Sengkang-Pangkajene dan Poros Soppeng-Pangkajene termasuk menyapu sejumlah jalan di Kota Pangkajene kecamatan Maritengngae.
“Tidak hanya di tengah kota Pangkajene ini. Namun juga di pinggiran kota. Semua kami ratakan. Kami sisir dari pinggiran kota sampai dalam kota juga,” kata Supriyanto diruang kerjanya di Mapolres Sidrap, Jumat (25/10/2019) sore tadi.
Dia menyebutkan operasi Zebra 2019 kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Sanksi tegas berupa tilang pun diberlakukan bagi para pelanggar lalu lintas tanpa terkecuali.
Masih kata Supriyanto, dalam Operasi Zebra di Sidrap inipula, pihaknya mengutamakan kegiatan represif atau tindakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dan Kita lebih mengedepankan untuk penindakan hukum, karena untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu dilakukan sanksi tegas tilang agar mereka sadar patuhi aturan,”tegasnya.
Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono menambahkan bahwa komposisi penindakan operasi Zebra itu terdiri dari 80 persen penegakan hukum, 10 persen preventif dan 10 persen Preemtif.
“Kita lebih utamakan menegakkan hukum karena sudah beberapa kali kita telah lakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya,” tegasnya.
Budi Wahyono menyebut operasi kali ini menyasar 8 kategori pelanggaran lalu lintas yakni :
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standard.
2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol.
5. Pengendara kendaraan dibawah umur
6. Gunakan alat komunikasi seperti HP saat mengemudi
7. Melawan arus.
8. Keabsahan surat-surat pengemudi.
Selain itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap razia tersebut.
“Tetap beraktivitas seperti biasa, jangan nanti karena ada razia jadi takut beraktifitas, tapi paling tidak jika patuh pada peraturan berlalu lintas, Kita ini tidak cari-cari kesalahan. Terpenting, masyarakat tertib itu kami hargai dan tetap kami beri kenyamanan kepada masyarakat,”pungkasnya. (Ady)