Ormas Islam dan Majelis Taklim se Sulsel Akan Terima Bantuan 30 Juta Rupiah, Ini Syaratnya

Ormas Islam dan Majelis Taklim se Sulsel Akan Terima Bantuan 30 Juta Rupiah, Ini Syaratnya

IMG-20200826-WA0063

MAKASSAR, penarakyat.com — Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel dalam waktu dekat ini akan merealisasikan program penyaluran bantuan sebagai bagian dari pelayanan dan pembinaan Ormas Islam serta Majelis Taklim yang ada di Sulsel.

Rencana penyaluran bantuan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Kabid Panaiszawa, H.Rappe, kepada Ormas Islam dan Majeles Taklim se Sulawesi Selatan pertanggal 9 Agustus 2020.

Isi surat tersebut menerangkan tentang kriteria dan syarat Lembaga atau Ormas Islam dan Majelis Taklim yang layak menerima bantuan.

Ketentuan umum lembaga kegiatan keagamaan Islam atau Ormas Islam dan Majelis Taklim yang dapat menerima bantuan tersebut adalah,

1. Kelompok lembaga yang bergerak di bidang dakwah dan lembaga sosial keagamaan yang telah berkontribusi nyata dalam pemberdayaan, pembimbingan dan pengembangan agama kepada masyarakat.
2. Belum pernah mendapatkan bantuan di tahun anggaran 2020.
3. Bantuan ini merupakan bantuan berupa uang dengan alokasi anggaran sebagaimana tertuang dalam DIPA Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulseo No. SP DIPA 025.01.2.419365/2020 tanggal 12 November 2019, yang ada sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap ormas Islam, (sebanyak 5 ormas).

Adapun ketentuan khusus bagi Lembaga Kegiatan keagaam Islam dan Ormas Islam serta Majelis Taklim penerima bantuan mengacu pada Keputusan Dirjen Nomor 948 tahun 2019, yakni,
1. Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, yang diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) / Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten dan Kota masing-masing.
2. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan susunan Kepenguran Organisasi.
3. Memiliki rekening atas nama Ormas Islam atau Majelis Taklim, dibuktikan dengan salinan buku rekening yang dilegalisir oleh pihak bank.
4. Melampirkan SK pengurus.
5. Memiliki alamat yang jelas dan memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi .
6. Melampirkan NPWP
7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen.

Jika kriteria dan persyaratan tersebut dapat dipenuhi, maka Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel memberi tenggat waktu pengajuan proposal, yaitu paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

Mengenai hal lainnya yang dianggap kurang jelas, maka pengurus Ormas Islam dan Majelis Taklim dapat menghubungi Nurftwa dengan nomor HP 081342555644.(Humas Kanwil/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *