SIDRAP, Penarakyat.com — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidrap meminta agar aparat kepolisian membongkar sindikat pemalsu buku nikah.
Sekretaris P2TP2A Sidrap, Islamiah Nur telah menerima surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang terkait dugaan pemalsuhan buku nikah.
Sebelumnya, P2TP2A Sidrap menyurat ke kantor tersebut untuk mempertanyakan keaslian dari buku nikah milik AS suami korban bunga yang diterbitkan pada 19 April 2015.
“Jawaban KUA Suppa tidak perna mendaftar atau pun mencatat pernikahan saudara AS dan KA. Berarti itu buku nikah yang dipegang saat ini palsu dong, karena tidak tercatat resmi secara administrasi,” ucap Islamiyah Nur, Rabu (12/09/2018).
Islamiah Nur menyebut bahwa memang kuat dugaan buku nikah palsu itu dibuat oknum yang tak bertanggung jawab. Hal itu berdasarkan surat KUA Suppa nomor B-409/Kua.21.17.01/PW.01/08/2018.
Dari itu, kata Islamiah Nur meminta agar kasus dugaan pembuatan buku nika palsu dibongkar oleh aparat kepolisian karena sudah ada korbannya.
“Ini tidak boleh di biarkan. Jangan sampai ada korban berikutnya. Yang seenaknya saja melakukan pernikahan dengan menggunakan buku nikah palsu,” tandasnya. (Ady)