PAREPARE, penarakyat.com — Pengadilan Agama (PA) kota Parepare tidak mampu memperlihatkan data angka perceraian yang ditangani.
Sejumlah jurnalis yang meminta data tersebut tidak mampu diperlihatkan oleh pihak PA. Bahkan Humas PA Parepare tidak mampu menjelaskan kepada wartawan terkait data tersebut. Hal ini seolah menandakan bahwa PA di Kota Parepare tidak mempunyai data angka perceraian.
Padahal, sudah hampir akhir tahun 2016, data harus selesai akhir tahun ini. Ironisnya lagi, tidak ada papan informasi tentang kasus angka perceraain gugatan dan tergugat.
Bagian humas PA Parepare, Mudhira tidak bisa memberikan keterangan, bahkan ia meminta kepada wartawan harus menyurat secara resmi agar data bisa diberikan.
“Bapak dulu menyurat resmi kepada kami kalau tidak, kami tidak bisa memberikan keterangan soal angka perceraian,” katanya.
Walaupun sejumlah wartawan dari Harian Fajar, Raksul, Parepos dan BKM memperlihatkan tanda pengenal (Id Card), namun pihak PA tetap bersikukuh tidak mau memberikan data tersebut.
“Jadi saya tidak bisa kasi data ya,” singkatnya.
Sejumlah wartawanpun menyesalkan ketidak transparansi pihak pengadilan Agama, ada indikasi kalau dipengadilan agama menutupi data kasus angka perceraian. (sp)