WAJO, penarakyat.com — Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Andi Syamsir, kembali mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk tidak keluar pada regulasi, ketika melaksanakan tugas pengawasan di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan pada acara Bimbingan Teknis Hukum Pengawasan dan Pencegahan Pengawasan Pemilu Ad Hoc, di Hotel Sermani, Sengkang, Selasa (10/10/2023).
Andi Syamsir berharap output kegiatan tersebut dapat menjadi modal dan dasar untuk melaksanakan tugas di lapangan.
“Dalam melaksanakan tugas jangan lupakan tiga T (Tertib Waktu, Tertib Sasaran dan Tertib Regulasi),” katanya.
Menurutnya, pengawas pemilu adalah penegak hukum pemilu, dan sebagai penegak hukum tidak boleh keluar dari regulasi. “Kita bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan kemauan siapa-siapa,” jelasnya.
Dia mengatakan, selain sebagai penegak hukum pemilu, Pengawas pemilu juga adalah pelayan publik, sehingga apa yang dilakukan harus berkepastian hukum, dan dapat dipertanggung jawabkan secara kelembagaan dan kepada publik.
Koordinator Divisi Hukum, Pelatihan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Sulsel, Andarias Duma, saat membuka acara tersebut, mengatakan pemateri yang dihadirkan pada Bimtek di Wajo adalah Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 yang juga merupakan Ketua DKPP RI Periode 2017-2022, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si.
“Untuk menyimak dengan baik apa yang disampikan Prof. Muhammad pada pemaparan materinya untuk menjadi dasar dalam menjalankan tugas di kecamatan,” katanya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Wajo, Andi Ira Setyawati dalam laporannya mengatakan ketiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menambah wasawan di jajaran panwascam.
“Peserta kegiatan ini adalah 42 Panwascam se Kabupaten beserta jajaran Bawaslu Wajo,” katanya. (Jum)