Panpel Loloskan Berkas 4 Balon Sekda

* Satu masih proses upaya hukum

PAREPARE, Penarakyat.com  — Panitia pelaksana (Panpel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) kota Parepare, telah meloloskan empat bakalan calon (Balon) sekda Pemkot Parepare.

Keempatnya adalah Husny Sjam (Kepala Inspektorat), Syamsuddin Taha (Asisten II) Iwan Asa’ad (plt Sekda/kepala Bappeda) dan Amran Ambar (Kadisdukcapil).

Mereka layak menjadi sekda Pemkot Parepare, namun masih dalam verifikasi berkas dan masih proses untuk menentukan 3 calon sekda yang diusulkan ke provinsi dan pusat.

Kepala BKDD (Badan kepegawaian Diklat Daerah) kota Parepare, H Laeteng, mengatakan bahwa keempatnya sudah memenuhi persyaratan kelengkapan berkas.

Ditanya mengenai adanya balon Sekda masih proses upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh kejaksaan terkait vonis bebas Amran Ambar terkait dugaan korupsi grobak ,H Laeteng tidak bisa kentara dan diserahkan kepada Adriani Kabid pengembangan aparatur BKDD kota Parepare.

Menurut, Adriani, bahwa Amran dalam putusan Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Amran Ambar bebas sehingga acuan itu menjadi dasar buat Panpel karena tidak terbukti bersalah.

Sehingga, kata Adriani, maka diberi kesempatan buat ASN atau pejabat tersebut sesuai haknya, apalagi sudah bebas menurut pengadilan,”Harus diberi hak bagi pak Amran karena sudah bebas tidak terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan, beda kalau sebaliknya divonis bersalah baru melakukan upaya hukum tapi yang melakukan upaya hukum ini adalah jaksa,”terangnya.

Jika kemudian hari terbukti bersalah dengan adanya Inkrah dari MA walaupun seandainya sudah dilantik jadi sekda maka otomatis diberhentikan tidak hormat sesuai aturan perundang-undangan.

Ditambahkan bahwa keempatnya semua layak menjadi sekda hanya menentukan nantinya pihak provinsi sesuai petunjuk dari pusat dengan mengeluarkan satu nama untuk layak jadi sekda.

Terpisah, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa melalui Wapshhapnya mengatakan kasus Amran Ambar masih dalam proses upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh kejaksaan,”kami masih melakukan upaya hukum,”singkatnya.(smr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *