WAJO, penarakyat.com – Panitia Khusus DPRD Wajo menggelar sosialisasi dan dengar pendapat tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Rapat pansus ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Asri Jaya A. Latief dan Wakil Ketua Pansus Herman Arif.
Selain anggota pansus juga terlihat hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISPERINDAGKOP dan UKM) Kabupaten Wajo, Ketua AMIWB dan Sapma Pemuda Pancasila.
Ketua Pansus Asri Jaya A. Latief mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kab.Wajo tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang sedang dibahas adalah Perubahan Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, olehnya itu dihadirkan juga Para Koordinator Pasar, Petugas Penarik Retribusi dan Perwakilan Pedagang Pasar
Legislator asal Partai Demokrat ini mengatakan, substansi perubahan pada Ranperda antara lain, yaitu type pasar, objek dan besaran tarif serta klasifikasi objek berdasarkan fasilitas yang dimiliki.
“Ada beberapa saran dan masukan dari peserta, diantaranya pembayaran retribusi dilakukan secara online untuk menghindari terjadinya kebocoran PAD. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan pada pembahasan selanjutnya,” katanya, Senin (27/07/2020). (ADV)