Belawa, penarakyat.com — Panwaslu Kecamatan Belawa melalukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di dua kelurahan dan dua desa.
Hal ini dikarenakan keempat Daerah tersebut belum memenuhi kouta yang ada pada petunjuk tekhnis penerimaan calon PKD.
Empat Daerah yang di perpanjang masa pendaftaran PKD adalah, Desa Limporilau, Leppangeng, Sedangkan untuk kelurahan adalah kelurahan Belawa dan Kelurahan Macero.
Ketua Panwaslu Kecamatan Belawa, Andi Muh. Nasifah, M.A.P. mengatakan, Keempat daerah tersebut diperpanjang masa pendaftarannya karena belum memenuhi kouta perempuan 30 persen.
“Di Desa Limporilau dan Leppangeng masing-masing pendaftar laki-laki dua orang saja, sehingga tidak memenuhi kouta perempuan 30 persen,” katanya.
Sementara untuk kelurahan Belawa dilakukan perpanjangan karena tidak memenuhi kouta Perempuan 30 persen juga, yakni tujuh laki-laki. Begitupun Pendaftar di kelurahan Macero empat orang laki-laki .
Untuk itu, Ketua Pokja penerimaan calon PKD Kecamatan Belawa ini mengajak Putri terbaik dari empat Daerah tersebut untuk memanfaatkan momen perpanjangan pendaftaran ini.
“Ayo mendaftar sebagai calon PKD, perpanjangan pendaftaran kami buka mulai besok hingga tiga hari kedepan,” katanya.
Formulir pendaftaran bisa di ambil di Sekretariat Panwascam Belawa Jl. Datu Passamula No.7 Menge Belawa, atau bisa juga di kantor desa setempat.
“Formulir juga ada kami sebar di kantor desa,” tandasnya. (Adv)