Panwascam Gilireng Perpanjang Pendaftaran PKD di Empat Desa

Panwascam Gilireng Perpanjang Pendaftaran PKD di Empat Desa

GILIRENG, penarakyat.com — Panwaslu Kecamatan Gilireng melalukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa di empat desa di daerah ini. Perpanjangan pendaftaran ini dimulai tanggal 24 – 26 Januari mendatang.

Hal ini dikarenakan keempat desa tersebut belum memenuhi kouta yang ada pada petunjuk tekhnis penerimaan calon PKD.

Empat desa yang di perpanjang masa pendaftaran PKD adalah, Desa Alasusalo, Mamminasae, Polewalie dan Desa Paseloreng.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gilireng, Drs. Asdar, M.Pd mengatakan, Desa Alausalo dan Desa Polewalie diperpanjang masa pendaftarannya karena belum memenuhi kouta perempuan 30 persen.

“Di dua desa tersebut masing-masing dua pendaftarnya, tapi tidak memenuhi kouta perempuan 30 persen,” katanya.

Sementara untuk Desa Mamminasae dilakukan perpanjangan karena tidak memenuhi kouta, yakni dua kali dari kebutuhan. Pendaftar di Mamminasae hanya satu orang.

“Hal yang sama juga terjadi di Desa Paselloreng, di desa ini sama sekali belum ada pendaftarnya,” jelas Ketua Pokja penerimaan Calon PKD Panwascam Gilireng tersebut.

Untuk itu, dia mengajak putra – putri terbaik dari empat desa ini untuk memanfaatkan momen perpanjangan pendaftaran ini.

“Ayo mendaftar sebagai calon PKD, perpanjangan pendaftaran kami buka mulai besok hingga tiga hari kedepan,” katanya.

Formulir pendaftaran bisa di ambil di Sekretariat Panwascam Gilireng Jl. Bau Semmang, belakang alfamart Gilireng, atau bisa juga di kantor desa setempat.

“Formulir juga ada kami sebar di kantor desa,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *