Panwascam Suppa Butuh 50 Orang PTPS, Berikut Syaratnya

Panwascam Suppa Butuh 50 Orang PTPS, Berikut Syaratnya

PINRANG, Penarakyat.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan 2024 dibuka mulai tanggal 12 – 28 September 2024. Untuk jumlah Pengawas TPS ini sesuai kebutuhan adalah sejumlah 50 orang.

Ketua Panwascam Suppa Fatahillah mengatakan jika kebutuhan ini menyesuaikan dengan jumlah TPS di Kecamatan Suppa.

“Kita hanya butuhkan satu orang Pengawas di tiap-tiap TPS, kita memperhatikan Integritas calon PTPS,” kata Fatahillah, jumat 13 September 2024.

Fatahillah yang juga sebagai Ketua Pokja Perekrutan PTPS menjelaskan jika pendaftaran dimulai tanggal 12 hingga 28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suppa

“Penerimaan dokumen pendaftaran dimulai tanggal 12 – 28 September, peserta yang mendaftar dan lolos seleksi berkas akan mengikuti seleksi wawancara,” ucap Fatahillah.

Fatahillah menyampaikan syarat dan persyaratan menjadi PTPS, di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan KTP-el, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu,”ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *