Panwaslu Kecamatan Tanasitolo Perpanjang masa Pendaftaran PKD di Dua Kelurahan dan Sembilan Desa

Panwaslu Kecamatan Tanasitolo Perpanjang masa Pendaftaran PKD di Dua Kelurahan dan Sembilan Desa

TANASITOLO, penarakyat.com — Panwaslu Kecamatan Tanasitolo melalukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di di Dua Kelurahan dan Sembilan Desa. Perpanjangan pendaftaran ini dimulai tanggal 24-26 Januari.

Hal ini dikarenakan di Dua Kelurahan dan Sembilan Desa tersebut belum memenuhi kouta yang ada pada petunjuk tekhnis penerimaan calon PKD.

Dua Kelurahan dan Sembilan Desa yang di perpanjang masa pendaftaran PKD adalah, Kelurahan Baru Tancung, Kelurahan Mappadaelo, Desa Pakkanna, Desa Ujung Baru, Desa Mario, Desa Wajoriaja, Desa Waetuwo, Desa Nepo, Desa Pajalele, Desa Inalipue dan Desa Tonralipue.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanasitolo, Fakhriana, S.Pd.I mengatakan, Kel. Baru Tancung, Desa Ujung Baru, Desa Waetuwo, Desa Pajalele dan Desa Tonralipue diperpanjang masa pendaftarannya karena belum memenuhi kouta perempuan 30 persen. 

“Di lima Kelurahan/Desa tersebut sudah dua bahkan empat pendaftarnya, tapi tidak memenuhi kouta perempuan 30 persen,” katanya.

Sementara untuk Kelurahan Mappadaelo, Desa Mario, Desa Wajoriaja, Desa Nepo, Desa Pakkanna dan Desa Inalipue dilakukan perpanjangan karena tidak memenuhi kouta, yakni dua kali dua dari kebutuhan. Pendaftar di Kelurahan Mappadaelo, Desa Mario, Desa Nepo, Desa Pakkanna dan Desa Inalipue hanya satu orang.

“Hal yang sama juga terjadi di Desa Wajoriaja, di Desa ini sama sekali belum ada pendaftarnya,” jelas Ketua Pokja penerimaan Calon PKD Panwascam Tanasitolo tersebut.

Untuk itu, dia mengajak putra – putri terbaik dari Dua Kelurahan dan Sembilan Desa ini untuk memanfaatkan momen perpanjangan pendaftaran ini.

“Ayo mendaftar sebagai calon PKD, perpanjangan pendaftaran kami buka mulai besok hari Selasa 24 Januari 2023 hingga tiga hari kedepan yakni Hari Kamis 26 Januari 2023 waktu Pelayanan pukul 08.00-17.00 WITA ” katanya.

Formulir pendaftaran bisa di ambil di Sekretariat Panwascam Tanasitolo di Jalan Andi Pawellangi Kelurahan Baru Tancung Kecamatan Tanasitolo (Depan SMPN 1 Tanasitolo), atau bisa juga di kantor Lurah/Desa setempat.

“Formulir juga ada kami sebar di kantor Lurah/Desa,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *