SIDRAP, Penarakyat.com — Pimpinan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) menggelar silaturahmi dan rapat koordinasi dengan para Advokat bertempat di Aula Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. Pertemuan berlangsung hangat sejak Pukul 13.30 sampai dengan 15.00 wita, Jumat (28/06/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., didampingi sejumlah pejabat antara lain Wakil Ketua, Mun’amah, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera dan Sekretaris. Puluhan Advokat tampak memadati ruangan, antara lain Muh. Sofyan, S.H., Muh. Nasir, S.H., M.H., Brijaya, S.H., Ida Hamidah, S.T., S.H., Nasrun, S.E., S.H.I. dan sejumlah Advokat lain dari berbagai daerah di luar Kabupaten Sidenreng Rappang.
Acara yang dikemas sedikit santai tersebut membincang sejumlah permasalahan terkait tata kelola perkara elektronik. “Penanganan perkara secara elektronik dimaksudkan untuk menyederhanakan proses berperkara, akan tetapi jika kendalanya tidak diatasi maka akan menyebabkan penanganan perkara justru menjadi lebih rumit”, ungkap Ketua PA Sidrap mengawali acara.
Ketua PA Sidrap juga mengemukakan perlunya pengadilan bersama-sama dengan para Advokat untuk mengidentifikasi masalah, menemukan solusinya dan selanjutnya dapat dijadikan bahan perumusan kebijakan, sehingga penanganan perkara berlangsung secara sederhana, cepat dan dengan biaya lebih ringan.
Demikian juga mengenai pentingnya standarisasi yang sama dalam penulisan dokumen perkara.
Pada kesempatan itu juga Wakil Ketua PA Sidrap menyampaikan langkah yang telah dilakukan sebelumnya. “Saat koordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Parepare dan Kantor Cabang Pembantu Sidenreng Rappang disepakati beberapa hal untuk menyelesaikan kendala dalam pengantaran surat tercatat,”ungkapnya.
Jadi sambungnya ke depan, akan dilakukan perjanjian kerjasama dengan PT Pos yang antara lain mengubah jenis layanan dari regular menjadi next day priority”, sambung Panitera PA Sidrap.
Jadi nanti Pak akan ada perubahan biaya pengantaran surat tercatat, termasuk juga jangkauan wilayah pengantaran oleh Kantor Pos yang kemungkinan baru mencakup daerah-daerah tertentu saja”, ucapnya lugas.
Herwandi, S.H., M.H., Advokat yang juga dikenal sebagai mantan aktivis tersebut secara khusus menyorot edaran tentang standarisasi penulisan dokumen perkara.
“Edaran standarisasi penulisan ini sangat membantu kami dalam melaksanakan profesi sebagai advokat dan kami gunakan juga sebagai acuan pada saat menangani perkara di pengadilan lain. Karena itu, saya selalu mendukung kebijakan pimpinan PA Sidrap,”tuturnya.
Sama halnya dengan Brijaya, S.H. yang mengungkapkan apresiasi dan dukungannya. “Masalah pemanggilan melalui surat tercatat memang selalu mengalami kendala di lapangan, sehingga tidak jarang klien kami mengalami kerugian waktu karena penanganan perkara justru menjadi lebih lama. Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya rencana kebijakan dari pimpinan PA Sidrap mengenai surat tercatat”.
Pertemuan yang berlangsung 2 jam lebih itu berhasil mencapai beberapa kesamaan pandangan antara PA Sidrap dan para Advokat.
“Pertemuan seperti ini sangat bermanfaat sehingga sebaiknya digalakkan dan diagendakan secara terjadwal,”harap Nasrun, S.E., S.H.I. yang diaminkan para peserta rapat. (Riss)