SUBULUSSALAM, Penarakyat.com — Keputusan hasil komisioner KIP Subulussalam yang menetapkan 3 Paslon Wali Kota, Minggu malam pukul 22.58 WIB, salah satu Paslon Wali Kota Subulussalam dinyatakan tidak lulus persyaratan dari 4 Paslon.

Ribuan massa relawan Bisa (Bintang-Faisal) geruduk kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP)/KPU minta agar Paslon BISA turut ikut dalam kontestasi politik,
Senin/23/9/2024.

menurut salah satu tim relawan BISA menyatakan Paslon BISA H.Affan Alfian Bintang.SE. Sudah pernah menjabat sebagai wali kota Subulussalam dan pernah juga satu kali menjabat sebagai wakil wali kota dimasa jabatan H.Merah Sakti.SH,

kini salah satu Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi sarat, pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (UUPA).

H.Ajo Irawan.SE selaku Tim pemenangan BISA (Bintang-Faisal) meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU pusat agar kiranya Paslon BISA turut diloloskan untuk mengikuti kontestasi politik di Thn 2024 ini.

dan Ajo Irawan juga mengapresiasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam yang telah menyatakan penundaan pencabutan nomor urut pada hari ini.

Pantauan awak media dilapangan, aksi damai berjalan dengan aman dan terkendali ribuan massa meminta agar kiranya Paslon BISA turut diloloskan untuk ikut dalam kontestasi pemilihan. (AH)