BARRU, Penarakyat.com — Satuan Reskrim Polres Barru berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok “dana gaib” yang menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, mengalami kerugian hingga Rp151.750.000.
Pelaku diketahui bernama EDI alias Bojes alias Kyai H. Hendra, pria 40 tahun asal Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Dalam menjalankan aksinya, Edi menggunakan akun Facebook bernama KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah, tempat ia mengunggah video testimoni palsu yang mengklaim bisa mendatangkan dana gaib hingga Rp500 juta.
Korban, Hanikah (55), tertarik dengan tawaran tersebut dan menghubungi pelaku melalui nomor WhatsApp yang tertera di video. Edi kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap, dengan dalih untuk pembelian alat ritual dan ucapan terima kasih sebelum pencairan dana.
“Korban awalnya diminta mentransfer Rp1 juta, lalu permintaan dana terus berlanjut hingga total mencapai lebih dari Rp150 juta,” ungkap pihak kepolisian.
Setelah korban tak mampu mengirim dana tambahan, komunikasi pun terputus. Merasa tertipu, Hanikah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000 dengan total nilai semu Rp500 juta,
Dua unit ponsel (Oppo F5 dan Vivo Y51)
Aplikasi BRIMO atas nama pelaku,
Perhiasan emas berupa 4 gelang dan 2 cincin
Uang tunai sebesar Rp24 juta.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Sidrap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru bersama Unit Tipidter dan Resmob Polda Sulsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. (Janji Dana Gaib Berujung Penipuan, Uang Ratusan Juta Ibu Rumah Tangga di Barru Raib. (Ariel)
Tinggalkan Balasan