BARRU, Penarakyat.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan arahan menyampaikan pesan kepada suluruh pegawai dan Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjaga netralitas menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penegasan itu juga telah disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin pada 7 Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023 untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024.
Pesan dan seruan Netralitas ASN ini disampaikan pula oleh Kajati Sulsel dalam berbagai kesempatan, diantaranya saat mengikuti rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan bersama Pj. Gubernur Sulsel yang diikuti oleh seluruh Kajari, Kapolres, Camat dan Lurah Se-Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Kesiapan Formkopimda untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024” dilanjutkan dengan pernyataan tegas Kajati Sulsel untuk seluruh ASN yang disampaikan dalam rapat bersama Forkopimda yabg diikuti pula 2.266 Kepala Desa di Sulsel.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perintah agar seluruh ASN menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia selalu mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.“Pastikan Kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan termasuk menjaga Netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024,”tegasnya.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menyampaikan kepada bidang Intelijen untuk melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan bidang Pengawasan untuk senantiasa memantau dan mengawasi setiap personel ASN di wilayah Kejati Sulsel untuk tidak terlibat Politik Praktis dan menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga akan terbuka untuk menerima laporan, apabila ada ASN Kejaksaan di Wilayah Kejati Sulsel yang tidak Netral pada Pemilu 2024.
Namun laporan kondisi tersebut disertai dengan bukti-bukti. ASN Kejaksaan harus bekerja secara Profesional, Independen, dan berintegritas termasuk menjaga Netralitas sebagai upaya untuk menjaga citra dan mempertahan kepercayaan publik. (Humjak/Aril)