SIDRAP, Penarakyat.com — Belum adanya legalitas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kegiatan vaksinasi Measles Rubella (MR) di Sidrap, membuat harus dihentikan sementara.
Penghentian vaksin tersebut sesuai rekomendasi dari DPRD Sidrap yang memerintahkan penghentian vaksin MR dari Dinas Kesehatan Sidrap tersebut.
Menyikapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Mustadh’afin (FPM) bersurat ke MUI Pusat untuk mempertanyakan status legalitas imunisasi tersebut.
Ketua FP Mustadh’afin, Ahlan mengatakan surat yang dikirimkan MUI Pusat itu sudah dilayangkan.
“Kami sudah menyurati ke MUI Pusat terkait vaksin ini. Inti surat kami mempertanyakan sudah sejauh mana prosesnya, kasihan juga kalo masalah ini berlarut-larutki dan menjadi pro kontra yang tak berujung di tengah-tengah masyarakat, sementara anak2 kita juga perlu diproteksi dengan Imunisasi MR,”ucap Ahlan, Sabtu (11/08/2018).
Ahlan berharap, surat yang dilayangkan ke MUI pusat dapat direspon secepatnya, agar progres Vaksinasi MR di Sidrap mendapat legalitas.
“Harapan yah tentu direspon cepat agar masyarakat tidak terjadi ketimpangan atau polemik,”tandasnya. (Ady)