SOPPENG, Penarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng sisa masa jabatan 2019-2024, Mursalin, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Rabu (7/4/2021).
Rapat paripurna DPRD Soppeng dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H Syaharuddin M Adam, dihadiri Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, Wabup Soppeng, Pimpinan DPRD Soppeng bersama anggota, Anggota Forkopimda Soppeng.
Ketua DPRD Soppeng H Syaharuddin M Adam mengambil sumpah PAW Mursalin, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Soppeng IV, Kecamatan Liliriaja dan Citta menggantikan Almarhum Mawa Samsu.
Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Mursalin atas pelantikannya sebagai anggota DPRD kabupaten Soppeng pergantian antar waktu dari.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar almarhum Mawa Samsu, atas pengabdian yang telah diberikan kabupaten Soppeng, semoga semua kebaikan dan pengabdian yang telah diberikan untuk Kabupaten Soppeng akan bernilai ibadah di sisi allah subhanahu wa ta’ala,” kata Bupati.
Dikatakan Kaswadi, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini adalah sesuai dengan amanat peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Selain itu juga yang paling utama dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera,” jelasnya.