WAJO, penarakyat.com — Pimpinan Cabang Pemuda Ansor Kabupaten Wajo, Dr. Abdul Malik, SH, MH, mengutuk keras tindakan kriminalisasi guru yang terjadi di Kabupaten Wajo.
Pak Doktor (sapaan akrab Abdul Malik) bahkan menilai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sering dijadikan sebagai legal standing untuk mempolisikan guru, justru salah kaprah, karena hal ini terkait dengan ruang lingkup pendidikan, bukan dalam ruang lingkup masyarakat umum atau keluarga.
“Inilah yang kami sebut sebagai upaya diskriminasi dan upaya kriminalisasi terhadap guru,” katanya, Rabu malam (29/11/2017).
Dia mengungkapkan, bangsa ini telah lupa diri dan tak tahu berterima kasih pada jasa guru. Gurulah yang menciptakan orang-orang hebat di negeri ini. Maka, jika ada pihak yang berusaha untuk melakukan kriminalisasi terhadap guru, maka dirinya selaku Pimpinan Cabang GP. Ansor bersama Banser akan melakukan pendampingan bagi guru yang dikriminalisasi.
”Miris, kata itu cukup mewakili perasaan bangsa Indonesia, ketika guru sebagai pendidik dan pembina itu dikriminalisasi,” kata Malik yang juga merupakan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum PB. As’adiyah ini.
Dia kembali mempertegas, apa yang dialami pada salah seorang guru SMA Negeri 3 Wajo Malayanti, adalah kriminalisasi yang dilakukan orang tua murid, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak muridnya.
“Pada intinya, kami Pimpinan Cabang GP. Ansor Wajo bersama Barisan Ansor Serbaguna mengutuk keras tindakan kriminalisasi terhadap Guru serta profesi pendidik lainnya. Kami selalu berdiri di atas idiologi Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.
Penulis : Amirul Waris
Editor : Ardi