Pegawai Disdukcapil Bakal Didenda Rp75 Juta

image
(Ilustrasi.net)

SIDRAP, penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap rupanya tidak segan-segan mengenakan denda bagi pegawainya  jika benar benar kedapatan pungutan liar (pungli).

Langkah itu ditempuh sebagai wujud memerangi semua jenis bentuk Pungli. Ketegasan itu mulai akan diberlakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidrap.

Hal tersebut terungkap saat dilakukan sosialisasi dengan mengkampanyekan kebijakan kependudukan tentang UU No 24 tahun 2014, di Wisma Mawar, Selasa, (25/10/2016).

Di hadapan para kepala desa/kelurahan, Disdukcapil memaparkan meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pendataan Disdukcapil Sidrap, Syamsuddin Syam menegaskan, bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul terlayani dengan sebaik mungkin tanpa ada pungli.

“Seluruh staf Disdukcapil, utamanya di bidang pendataan telah diimbau agar tidak menerima imbalan apapun dari masyarakat. Bilamana menemukan hal-hal itu, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.‎

Jika salah seorang melakukan pungli di Disdukcapil, maka, akan ada sanksi tegas menantinya yakni berupa pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Begitu juga bila ditemukan seseorang yang sengaja memfasilitasi untuk melakukan manipulasi data kependudukan.

Sama seperti halnya, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, hingga mendistribusikan dokumen kependudukan maka akan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

“Ini terkait pemalsuan dokumen. Dan perna saya temukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Maka dari itu, saya kembali mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati terhadapat orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Sidrap, Syaharuddin Laupe menjelaskan, segala bentuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya, katanya, semula hanya untuk penerbitan e-KTP, dan diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

“Pendanaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan ini semuanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jadi tidak ada istilah bayar membayar di Disdukcapil, namun jika hal itu terjadi maka segera laporkan kepada kami, nanti kita yang tindak tegas anggota yang melakukan pungli itu,” tandasnya. (Ady Sanjaya)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *