SIDRAP, Penarakyat.com — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagai kalangan Pegawai negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap akan dibayarkan mulai pekan depan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, H Abdul Majid, Jum’at, (9/6/2017).
Abdul Majid mengatakan, pihaknya sudah menyediakan sebanyak Rp25 Miliar untuk pembayaran THR kepada sedikitnya 6.000 PNS lingkup Pemkab Sidrap, diluar guru-guru SMA dan SMK itu. THR tersebut merupakan pembayaran gaji ke-14.
Ia mengaku, sudah menerima petunjuk teknis (Juknis) dari pusat tentang pembayaran THR. “Jadi Insya Allah, paling lambat kita bayarkan pekan depan.” ucapnya.
Adapun besaran THR yang akan diterima setiap PNS, katanya sama besar dengan jumlah gaji pokok setiap PNS.
Sementara, untuk gaji ke-13 PNS, sejauh ini, sebut dia, belum ada kepastian jadwal pencariannya. Pembayaran gaji ke-13 masing tunggu petunjuk teknis (Juknis).
Majid memperkirakan jika pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di Sidrap itu, kemungkinan besar akan dibayarkan di Juli nanti.
Asumsinya, gaji ke-13 identik dengan “hadiah” dari pemerintah untuk PNS yang anaknya akan masuk sekolah atau ajaran baru. (Ady Sanjaya)