SIDRAP, penarakyat.com — Tim buru sergap Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Sidrap, Sabtu (29/10/2016), akhir pekan lalu.
MR alias Pmp (23) berhasil ditangkap di Desa Binamu kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto, sekitar 18.00 Wita.
Penangkapan warga asal Desa Lainungan kecamatan Watang Pulu Sidrap ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata bersama Kapolsek Maritengngae AKP Mustaing.
Dalam catatan polisi, MR merupakan residivis kasus serupa. Tersangka selama ini kerap keluar masuk penjara karena tersangkut kasus curanmor.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra YP mengatakan tersangka selama ini bersembunyi di Jeneponto, rumah salah satu rekannya di Binamu.
“Kita minta bantuan Polres Jeneponto membackup penangkapan ini. Tidak perlawanan saat kami tangkap tersangka,”tegas Chandra, Senin, (31/10/2016).
Menurut Chandra, MR ini, terakhir melakukan aksinya Selasa 25 Oktober 2016 pekan lalu.
MR diamankan sehubungan yang bersangkutan diduga sebagai pelaku Pencurian sepeda motor Yamah RX King milik korban bernama Fajrin.
“Kejadiannya hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekitar pukul 06.00 wita bertempat di TKP Jl. Singa Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Sidrap. Laporan Polisi korban Nomor : LPB/87/X/2016/Sek MRT, 26 Oktober 2016,” katanya.
AKP Chandra menambahkan barang bukti diamankan Barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna dasar biru tanpa plat.
“Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolsek Maritengngae guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Laporan korban berada di Polsek Maritengngae, jadi ditangani penyidik polsek, sisa kita backup pengembangannya,”jelasnya.
Kasus curanmor ini, lanjutnya, masih didalami karena masih banyak LP warga soal curanmor yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
“Kita masih korek keterangan tersangka. Tapi masih bungkam dia soal TKP lainnya. Dia juga mengakui selama beraksi hanya sendiri melakukan pencurian. Tapi itu masih kita dalami,” tandasnya.
Untuk sementara tersangka Resky alias Pampang dikenakan pasal 362 subsider pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun kurungan badan. (ady sanjaya)