PALOPO, Penarakyat.com — Jajaran unit khusus satuan Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap pelaku pencurian hewan peliharaan di wilayah hukumnya.
Bertempat di Jl. Bakau lorong SMA 4 kota Palopo, seorang pelaku pencurian kucing persia ditangkap oleh unit resmob sat reskrim polres palopo yang dipimpin oleh Aipda Umar Jaya, SH.
Adapun identiatas dari pada pelaku yang telah diamankan oleh unit Resmob Polres Palopo adalah sebagai berikut :
1) Sdr. Dewa. Marantika 17 thn, alamat Jl. Bakau kota palopo.
2) Sdr. MY, 16 thn pekerjaan pelajar, Jl. Dr. Ratulangi lorong aspuri kota palopo.
Pelaku pencurian tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat atas nama Sdri. Riska, 26 tahun, pekerjaan perawat, alamat jalan Bakau lorong SMAN 4 kota palopo pada tanggal 28 Nopember 2019
Berdasarkan keterangan korban atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut diatas bahwa korban mengalami kerugian materil Rp. 2.000.000.
Diketahui kronologis penangkapannya yaitu setelah dilakukan penyelidikan, pulbaket dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi diketahui pelaku ada di jalan Bangau lorong SMAN 4 Palopo sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan dari korban yang telah diambil oleh unit Resmob Polres Palopo bahwa pelaku pencurian kucing tersebut diatas adalah merupakan tetangga korban sendiri
interogasi terhadap kedua pelaku tersebut diatas bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian kucing persia milik sdi. Riska, dan kucing tersebut telah di jual kepada sdr. Risal seharga Rp. 200.000, melalui perantara sdr. Fausi alias OCi.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan diruang Sat Reskrim Polres Palopo untuk proses hukum. (Ris)