Pelaku Penganiaya Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis

image
Ketiga tersangka penganiaya siswi SMP 5 Pinrang hari ini (22/11) resmi ditahan. Polisi menjerat pelaku pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ft. Atho, penarakyat.com)

PINRANG — Tiga pelaku pengeroyokan siswi SMP 5 Pinrang, Sulsel, hari ini (Selasa, 22/11) resmi ditahan. Ketika pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan anak.

Hingga saat ini, para pelaku masih belum mau terbuka terkait siapa yang mengedarkan dan merekam peristiwa penganiayaan tersebut.‎ Kini ketiga korban dijerat pasal berlapi, selain pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama jo pasal 80 tentang perlindungan anak serta pasal 82 tentang porno aksi dan cabul dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.‎

Dalam video yang sempat menjadi viral di media sosial itu, dan keterangan pelaku, aksi penganiayaan dilakukan lantaran sakit hati karena korban mencatut foto dan nama pelaku di medsos.‎

‎Ketiga tersangka yakni, NL (18), SL (17) dan HR (17), melakukan penganiayaan terhadap korban RS (17).

“Nabilangika lonte di akun fecebook dan dibilangika kata kata kotor seperti babi, anjing, dan sudah,” kata SL (17) kepada penarakyat.com, Selasa (22/11/2016) di Mapolres Pinrang.

Hal yang sama juga dialami oleh NL, yang diketahui sebagai mahasiswi STKIP Muhammadya Pinrang. Dia mengaku sudah peringatan korban, namun tetap saja mencatut namanya di akun facebook.
Bahkan mengajak laki-laki berkencan, hal itu membuat dirinya emosi dan melampiaskan untuk menghakiminya secara bersama-sama.‎

‎Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir mengatakan polisi baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video beredar di media sosial, dan menemui orang tua korban hingga melaporkan apa yang dialami anaknya. (atho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *