Pelaku Perusak Baliho Divonis Percobaan. Timses DoaMu Apresiasi Institusi Penegak Hukum…

Pelaku Perusak Baliho Divonis Percobaan. Timses DoaMu Apresiasi Institusi Penegak Hukum…

SIDRAP, Penarakyat.com — Tim pemenangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) sangat mengapresiasi kinerja unsur aparat terkait, seperti institusi Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sidrap dalam proses hukuman pelaku pengrusak baliho.

Juru Bicara (Jubir) DoaMu, Syamsul Bahri mengatakan, meski proses hukuman pelaku hanya percobaan, setidaknya kinerja aparat penegak hukum sudah memperlihatkan kinerjanya dalam Menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami paham kasus pengrusakan baliho ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Setidaknya, perbuatan ini sudah bisa dibuktikan terhadap oknum pelaku,”ucap Syamsul Bahri, Jumat (09/02) sesaat lalu.

Syamsul mengatakan dakwaan JPU terhadap Muhiddin (40) oknum pelaku pengrusakan baliho milik pasangan Dollah-Mahmud beberapa waktu lalu, itu bisa dibuktikan dengan menghukum 1 bulan dan masa percobaan selama 6 bulan.

“Kita mengerti atas putusan ini dan pihak kami sudah puas dengan vonis itu. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini dengan harapan Pilkada damai, aman dapat dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat termasuk pendukung paslon,”ucapnya.

Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan DoaMu, Haris Mannang berpendapat sama, kasus seperti tidak terulang dan semua pihak-pihak menahan diri untuk menjaga situasi keamanan.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bisa bersama-sama menjaga Pilkada aman dan damai,” tandasnya.

Sementara Majelis Hakim tunggal persidangan ini Andi Maulana, SHMH berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 407 KHUPidana, tentang perbuatan pidana ringan.

“Hukuman 1 bulan penjara boleh tidak dilakukan, kecuali terdakwa melakukan perbuatan pidana apapun selama masa 6 bulan percobaan terhitung sejak putusan ditetapkan,”ungkap Andi Maulana disela-sela pembacaan putusan ini. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *