Pembangunan Pagar Sekolah, SDN 22 Rubae Pinrang Bebankan Biaya 150 Ribu pada Orangtua Murid

Pembangunan Pagar Sekolah, SDN 22 Rubae Pinrang Bebankan Biaya 150 Ribu pada Orangtua Murid

PINRANG, Penarakyat.com — Indikasi adanya pungutan dana di lingkup sekolah di Kabupaten Pinrang mencuat.

Hal itu setelah sejumlah Orangtua siswa mengeluh soal adanya pungutan biaya pembangunan pagar sekolah di Sekolah Dasar Negeri 22 Rubae, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Keluhan para orang tua murid SDN 22 Rubae itu dikeluhkan jumlah besaran dana yang agak memberatkan mereka sebanyak Rp150 Ribu per Murid dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah tersebut.

Sebenarnya, menurut salah satu orang tua menyebutkan persetujuan pembayaran Rp150 ribu untuk pembangunan pagar sekolah itu sudah disepakati pengurus komite sekolah setempat bersama orang tua dan kepala sekolah melalui pertemuan beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, kami sudah tahu itu karena ada rapat komite sekolah dan langsung menyetujui. Hanya saja kami mau menolak tapi tidak kuasa menolak karena itu untuk syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk siswa kelas 6 yang sudah dinyatakan lulus. Jika tak membayar kami dipersulit pengambilan SKL itu,”ungkap polos salah satu Orangtua Murid yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (14/06/2022).

Terpisah, Kepala SDN 22 Rubae Pinrang Ibu Sukarmawati yang dihubungi awak media tak menampik pungutan tersebut.

“Iya pak memang ada seperti itu. Tapi domain sepenuhnya itu pada ketua Komite Sekolah karena kebijakan itu dilakukan melalui rapat komite bersama orang tua dan itu sudah kami setujui,”ungkap Sukarmawati via selulernya, Rabu (15/06/2022).

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan sumbangan yang diperuntukkan pembangunan pagar sekolah dengan biaya akumulasi dari syarat pengambilan SKL.

“Jadi jumlah siswa kita ada 52 orang yang lulus tahun ini dan itu kita sepakati bersama orangtua dan komite sekolah memberikan sumbangan Rp150 ribu persiswa. Semua setoran biaya ini harus selesai hingga Bulan Juni ini,” beber Sukarmawati membenarkan hal tersebut.

Terpisah, Pemerhati Pendidikan Kabupaten Pinrang Baharuddin,SE menyayangkan adanya kebijakan sekolah memungut biaya untuk pembangunan pagar sekolah dan itu dibebankan kepada orangtua siswa.

“Kebijakan inilah yang mungkin dikatakan keliru. Kenapa, karena sekolah bersama kominte harusnya tidak melakukan hal seperti itu karena pemerintah pusat dan daerah sudah menganggarkan kebutuhan fisik sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sudah ada juga dana Pendampingan DAK dari Kabupaten, tapi mengapa harus ada lagi pungutan seperti itu lagi,”tegas Baharuddin mengkritik kebijakan sekolah SDN 22 Rubae tersebut.

Bahar sapaan akrabnya menambahkan, pihak sekolah harusnya tidak serta merta memungut biaya dalam bentuk apapun pada siswa karena itu memberatkan mereka.

Sebab, ada Orangtua keuangan ekonominya memungkinkan dan ada tidak.

Begitu juga, pihak pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan sektor pendidikan melalui kebutuhan infrastruktur fisik sekolah.

“Sisa pihak Diknas dan Sekolah yang menyiasati anggaran DAK tersebut. Karena sudah tupoksinya dana DAK Tiu sasarannya fisik dan operasional sekolah,”Imbuhnya.

Untuk itu, pihak sekolah kembali meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan dana siswa yang terlanjur dipungut sebelum hal itu menjadi masalah besar. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *