SIDRAP, Penarakyat.com — Menunjang tugas-tugas dalam melayani masyarakat Sidrap, memang harus dibutuhkan fasilitas penunjang seperti kendaraan dinas (Randis).
Apalagi pemerintahan yang baru memang kewajiban harus pengadaan Randis baru dalam menunjang pelayanan publik selama 5 tahun kedepannya.
Sama yang dituangkan dalam aturan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, bahwa mobil dinas milik kepala daerah atau Bupati/Walikota boleh di hapus atau di Dum asal mobil tersebut usianya sudah mencapai atau lebih dari 5 tahun.
Nomenklaturnya, sebelum dihapus harus sudah ada mobil penggantinya agar tidak menganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
Mendasari hal itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidrap telah mengusulkan pengadaan kendaraan dinas yang baru.
Usulan Randis tersebut nantinya diperuntukkan Bupati Sidrap terpilih pada APBD Perubahan 2018. Karena dinilai sangat wajar dan rasional.
Alasannya, aturan randis oleh pejabat lama sudah wajib di Dum. Seperti dua kendaraan dinas lama, masing masing kendaraan Bupati H. Rusdi Masse dan mobil dinas Wakil Bupati H. Dollah Mando telah atau sudah dihapus atau di Dum.
Tidak ada alasan lain kecuali Bupati Sidrap terpilih periode 2018-2023 Ir H. Dollah Mando dan Wakilnya Ir H. Mahmud Yusuf harus mengawali tugas-tugasnya dengan kendaraan dinas yang baru.
Kepala Dinas Kominfo Sidrap Ir H Kandacong Mappile mengatakan untuk tahun anggaran 2018 dalam APBD Perubahan memang perlu untuk menganggarkan pengadaan Randis untuk bupati dan wakil bupati.
“Supaya setelah pelantikan kedua pemimpin baru kita ini langsung bisa menggunakan mobil tersebut untuk melayani masyarakat Sidrap secara keseluruhan,”ujar Kandacong, Selasa, (18/09/2018).
Menurutnya menjawab desas-desus opini tentang pengadaan mobdis baru bagi bupati Sidrap terpilih tidak ada yang salah dan keliru.
“Memang perlu pengadaan Randis baru, karena setelah di lantik tentu Bupati dan Wakil Bupati Sidrap butuh kendaraan operasional untuk kelancaran tugas dan tanggung jawabnya,” kata H. Kandacong meluruskan isu negatif tersebut.
Lebih lanjut dipaparkan Mantan Kepala Badan lingkungan hidup ini menjelaskan, sudah tepat jika dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2018 usulan untuk pengadaan Randis itu ada.
“Karena memang sekarang Randis untuk Bupati dan wakil bupati sudah di lelang. Otomatis tidak ada lagi Randis untuk mereka gunakan. Bagusnya memang segera diadakan untuk kelancaran Tugas-tugas mereka nantinya,” tegasnya.
Alasan lain, hak-hak kepala daerah dan wakilnya setelah menyelesaikan masa periodenya itu adalah boleh atau berhak mengajukan Dum mobil dinas yang digunakannya selama 5 tahun ini.
“Dan yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mempunyai masa jabatan 5 tahun atau lebih, dan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dari pemerintah dalam tenggang waktu 10 tahun,” paparnya.
Pada umumnya semua kepala daerah di Indonesia boleh mengajukan hak Dum untuk randis yang sudah berusia 5 tahun.
“Tergantung person masing-masing pejabat kepala daerah yang lama, karena semua punya hak, apakah ingin menDum atau mengembalikan ke negara untuk dilelang secara umum atau tidak,”tandasnya. (Ady)