MAKASSAR, Penarakyat.com — Nakhoda Kapal Motor (KM Arista) sekaligus pemilik kapal Daeng Kila ,resmi ditahan di Polres Pelabuhan Makassar.
Status penahanan ini dijelaskan
Kepala Polres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Budiman, kepada pemberita di Makassar, Kamis (14/06/2018) pagi tadi.
“Daeng Kila , satu-satunya tersangka dalam tenggelamnya kapal yang di nakhodai sendiri yang mengakibatka 15 orang tewas dan 22 orang selamat,”jelas AKBP Aris Budiman.
Akibatnya, tambah , Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Daeng Kila dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.
AKBP Aris Budiman , juga menjelaskan bila penanganan perkara Dg Kila sudah dilimpahkan Polres Pelabuhan Makassar ke Polair Polda Sulsel.
“Proses penangannya sekarang sudah di limpahken ke Polair,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat bila KM Arista dioperasikan dari kapal nelayan menjadi komersial. Akibatnya, Dg Kila melanggar (mengubah status) yang patut disangka melanggar Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menambahkan, setelah pihaknya lakukan penyelidikan ternyata KM Arista tercatat di ke Syahbandar adalah kapal nelayan dan bukan kapal penumpang.
Selain itu Dg Kila juga diketahui berlayar secara ilegal karena tak memiliki surat izin. KM Arista juga diketahui tak punya standar keamanan yang mumpuni.
KM Arista tenggelam karam di perairan Makassar (perairan Gusung) Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Rabu (13/06/2018) pukul 12.45 WITA.
Sementara catatan yang di himpun wartawan dari jumlah penumpang
yang berhasil di evaluasi 37 orang disntaranya 15 meninggal dunia, 22 selamat , dan dinyatakan masih ada enam penumpang lainnya belum ditemukan sehingga ada 43 orang yang diangkut kapal nelayan tersebut bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar. (nas)