SIDRAP, Penarakyar.com — Pengungkapan kasus kepemilikan Zat Metanfetamina oleh BNNP Sulsel terhadap Andi Fahruddin, seorang terdakwa pemilik 1,8 Kilogram Sabu proses hukumnya memasuki tahapan Tuntutan di Pengadilan Negeri Sidrap, Selasa (23/07/2021).
Andi Fahruddin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap selama 16 tahun penjara.
Agenda sidang tuntutan itu, juga terdakwa dibebani Denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan tambahan kurungan badan.
Dalam pandangan hukum kasus ini, JPU berpendapat terdakwa Andi Fahruddin warga Pangkajene, kecamatan Maritengngae Sidrap ini terbukti secara meyakinkan telah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I seberat 1,855 gram.
Sesuai yang dibacakan dihadapan tim Majelis Hakim PN Sidrap, para JPU Kejari Sidrap terdiri Adhy Haryadi Annas,SHMH, dan Andi Herlina,SH menyatakan terdakwa A.Fahruddin telah terbukti pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap H.Samsul Kasim melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adhy Haryadi Annas menegaskan atas perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni yang bersangkutan (Andi Fahruddin,red) merupakan bagian dari sindikat peredaran besar narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.
“Untuk itu, kami berkeyakinan Andi Fahruddin layak dihukum selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”ungkap Adhy usai membacakan tuntutan di Kantor PN Sidrap, Selasa siang tadi.
Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan termasuk barang bukti lainnya diantaranya 2 unit Gawai merk Nokia dan merk Real Me serta 9 buah plastik bening dan 11 buah tabung Herbalife juga ikut dirampas dimusnahkan.
Dalam kasus ini, kata Adhy, disebutkan masih ada rekan terdakwa yang hingga saat ini masih buron dimana perannya itu sebagai bos terdakwa atau pemasok narkoba pada terdakwa dan disebutkan dalam BAPnya itu masih proses pengejaran.
“Untuk sidang berikutnya, kita agendakan mendengar pledoi atau pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya pekan depan di PN Sidrap,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Ikhwal terungkap kepemilikan 1,8 kilogram sabu itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya oleh BNNP Sulsel.
Tepatnya, di jalan Sultan Hasanuddin Poros Sengkang-Pangkajene, kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, pada Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 Wita.
Andi Fahruddin berhasil ditangkap bersama barang buktinya setelah aparat melakukan pelacakan lewat Undecoverbuy.
Kasus ini diproses hukum di Makassar dan dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Makassar, lalu dilimpahkan persidangannya ke Pengadilan Negeri Sidrap lewat Penuntut Umum JPU Kejari Sidrap. (Ady)
Tinggalkan Balasan