Pemkab Barru dan KPU Teken MoU Pembentukan Desa Peduli Pemilih dan Pemilihan

Pemkab Barru dan KPU Teken MoU Pembentukan Desa Peduli Pemilih dan Pemilihan

BARRU, Penarakyat.com — Penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di ruang kerja Bupati kamis (05/08/2021).

Kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dalam memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan Pemilihan yang merupakan program kerja KPU Kabupaten Barru.

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, Penanda tangan kerja sama ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih di kabuapten Barru dalam menghadapi pemilu tahun 2024

Data Komisi Pemilihan Umum tahun 2020, ada dua desa yang tingkat partisipasipasinya hanya 57% yaitu Desa Libureng dengan Desa Jangan-Jangan.

Tingkat partisipasi pemilih memang tidak merata di Kabupaten Barru, ada beberapa paktor yang menyebabkan, inilah yang kita cari solusinya

Lanjut Bupati “Kalau perlu ada Pola lain juga untuk seluruh Kabupaten Barru sehingga tingkat partisipasi pemilih akan lebih baik dari pemilu sebelumnya”

Bupati Barru sangat mendukung kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dan menyampaikan bahwa Desa yang rendah partisipasi pemilihnya harus berupaya untuk meningkatkan Partisipasinya dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

“Disamping itu Kami mengharapkan kerjasama Para Camat, Lurah/Desa dan seluruh perangkat pemerintah dalam membantu KPU mensosialisasikan pemilu khususnya pemilu yang akan datang pada tahun 2024” harap Bupati

Ketua KPU Kabupaten Barru, Syarifuddin H. Ukkas, menyampaikan, Meskipun program Pemuktahiran data yang berkelanjutan tetap dilaksanakan sebagai program KPU namun sebagai bentuk evaluasi dari pemilu sebelumnya kami membentuk kader sebagai ujung tombak mensosialisasikan yang mulai tahun ini hingga menjelang pemilu 2024 khusus di Desa Jangan-Jangan dan Desa Libureng.

Hadir pada acara ini adalah Bupati Barru, Sekda Barru, Kadis PMD, PPKB, PPPA, Kadis Dukcapil, Kepala Badan Kesbang Pol, Camat Pujananting, Camat Tanete Riaja, Kepala Desa Jangan-jangan, Kepala Desa Libureng, Ketua KPU, seluruh Komisioner KPU, Kasubag Hukum dan Staf Teknis. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *