WAJO, penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menghimbau pemilik hajatan di daerah ini menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus global tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wajo, Supardi mengatakan, di new normal saat ini tidak ada hak pemerintah untuk melarang warga melakukan hajatan, namun harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
“Untuk itu kami menghimbau pemilik hajatan untuk melakukan antisipasi dengan menyiapkan hand sanitizer dan masker bagi tamu undangan yang datang tanpa menggunakan masker,” kata Supardi, Senin (19/10/2020).
Dia mengatakan, selain penyediaan hand sanitizer di tempat-tempat strategis, pemilik hajatan juga diharapkan mengatur jarak kursi yang disedikan untuk tamu. Sementara untuk acara yang dilaksanakan di gedung-gedung, kapasitasnya dikurangi sekitar 50 persen.
“Jadi kalau kapasitasis 100 kursi maka dikurangi menjadi 50 kursi,” katanya.
Dia kembali mengingatkan, warga Kabupaten Wajo untuk menjalankan program 3 M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak). “Mari kita berkontribusi untuk Negara, dan saling menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak terpapar covid dengan mematuhi himbauan pemerintah,” jelasnya. (*Jumardi)