SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sosialisasika Pra Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019 di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah, di Kelurahan Batu Lappa, Watang Pulu, Sidrap
Kegiatan sosialisasi ini di lakukan terkait adanya perubahan regulasi peraturan tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” Kepala Bappeda, Sidrap, Awaluddin saat di konfirmasi di acara sosialisasi pra Musrembang, Rabu (24/1/2018)
Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 mengalami perubahan menjadi Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 yang di atur oleh tata cara Penyusunan Dokumem Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Mendagri Nomon 86 tahun 2017 sangat penting untuk di sosialisasikan karena ini menyangkut tahapan tata cara penyusunan yang didalam terdapat beberapa hal yang berubah secara subtansi perubahan yang harus kita sampaikan ke seluruh instansi baik dari tingkat Kabupaten, Camat hingga kelurahan dan desa.
Awaluddin menambahkan Dokumen RKPD wajib hukumnya bagi setiap pemerintah daerah untuk menyusun dokumen karena ini merupakan dasar, acuan atau pedoman daerah untuk melakukan pembangunan daerah.
“Intinya, dokumen RKPD ini, bagaimana cara menjaring anspirasi permasalahan daerah dimulai dari tingkat desa, kelurahan dan forum perangkat daerah,” katanya.
Permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui anggaran APBD kabupaten akan kita usulkan lebih lanjut ke tingkat provinsi dan nasional. (Ady)